MILENOMIC

Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023, Sampai Berapa?

Rizki Setyo Nugroho 30/08/2023 11:20 WIB

Informasi terkait pajak mobil mewah di Indonesia 2023 tentu penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023, Sampai Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi terkait pajak mobil mewah di Indonesia 2023 tentu penting untuk diketahui oleh masyarakat. 

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu pajak yang diketahui memiliki nominal yang cukup besar adalah pajak mobil mewah.  

Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023

Pajak mobil mewah merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh para pemilik kendaraan kelas atas. Nah, sebenarnya berapakah besaran pajak mobil mewah di Indonesia 2023?

Sebelum mengetahui pajak mobil mewah, Anda harus mengetahui apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dilansir dari situs Kemenkeu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5, suatu barang dikenakan PPnBM dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

Untuk tarifnya, PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% berdasarkan UU PPN Pasal 8. Selain itu, perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.

Barang yang Dikenakan PPnBM

Dalam praktiknya, beberapa barang bisa dikenakan PPnBM. Nah, berikut adalah beberapa barang yang akan dikenakan PPnBM menurut PP Nomor 61 Tahun 2020:

  1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
  2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Kelompok balon udara.
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Itulah beberapa informasi mengenai pajak mobil mewah di Indonesia 2023 yang penting untuk diketahui. 

SHARE