sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dongkrak Pasar Saham, China Potong 50 Persen Saham Pajak Perdagangan

Market news editor Dian Kusumo
28/08/2023 17:33 WIB
China mengurangi pungutan pajak sebesar 50 persen atas transaksi saham, demikian lapor media pemerintah pada Minggu (27/8).
Dongkrak Pasar Saham, China Potong 50 Persen Saham Pajak Perdagangan. (Foto: MNC Media)
Dongkrak Pasar Saham, China Potong 50 Persen Saham Pajak Perdagangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - China mengurangi pungutan pajak sebesar 50 persen atas transaksi saham, demikian lapor media pemerintah pada Minggu (27/8).

 Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan kepercayaan pada pasar saham kedua terbesar di dunia itu di saat negara tersebut sedang mengatasi perlambatan ekonomi.

Insentif tersebut, yang mulai berlaku pada Senin (28/8), merupakan yang pertama sejak 2008.



Kementerian Keuangan China dan badan pajak yang berada di bawahnya mengatakan dalam pernyataan bersama, langkah tersebut dirancang untuk "menggairahkan pasar modal dan menguatkan kepercayaan investor."



Pasar saham China sangat mengharapkan pengurangan pungutan tersebut dari tingkat 0,1% yang ada saat ini setelah digoncang oleh angka-angka pertumbuhan yang lebih lamban dari perkiraan, juga krisis hutang dalam sektor properti, daya beli yang lemah serta tingkat pengangguran pada anak muda yang mencapai rekor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement