Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli
Ada dua jenis pungutan pajak yang harus dibayarkan setelah jual beli rumah terlaksana. Baik pembeli dan penjual sama-sama diwajibkan membayar pajak.
IDXChannel—Pajak saat jual beli rumah apa saja? Ada dua jenis pungutan pajak yang harus dibayarkan setelah jual beli rumah terlaksana. Baik pembeli dan penjual sama-sama diwajibkan membayar pajak.
Pihak penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil penjualan rumahnya, sementara pihak pembeli dikenakan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan rumah yang baru dibelinya.
Selain itu jika pembeli membeli rumahnya dari pengembang yang tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli juga diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini harus dibayarkan sebelum transaksi dianggap sah.
Melansir Mekari Pajak (5/8/2025), berikut ini adalah pajak yang harus dibayarkan saat jual beli rumah.
Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli
Pajak untuk Penjual
Ada tiga pajak lain yang juga harus dibayarkan penjual. Yakni PPh atas penghasilan dari pengalihan atas tanah/bangunan (PPhTB) sebesar 2,5 persen dari harga jual rumah, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 persen dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).
Saat Anda menjual rumah, PBB yang tertagih tahun itu tetap menjadi tanggung jawab Anda. Selain kedua pajak ini, biaya notaris juga umumnya menjadi tanggung jawab penjual, tetapi dapat dinegosiasikan agar dibagi dua dengan pembeli.
Pajak untuk Pembeli
Sementara biaya dan pajak yang harus dibayarkan pihak pembeli antara lain:
- Biaya cek sertifikat
- Biaya balik nama sertifikat (umumnya 2 persen dari nilai transaksi)
- Biaya pembuatan akta jual beli (sekitar 1 persen dari nilai transaksi)
- PPN sebesar 11 persen dari harga jual jika pembelian dari developer pengusaha kena pajak
- BPHTB 5 persen dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Jadi selain harus melunasi biaya pembelian kepada penjual, pembeli harus menyiapkan sejumlah dana untuk pengurusan-pengurusan di atas. Penjual pun akan dikenakan pajak.
Itulah penjelasan singkat tentang pajak saat jual beli rumah apa saja.
(Nadya Kurnia)