MILENOMIC

Paspor RI Berlaku 10 Tahun, Bagaimana dengan Paspor Lama Lima Tahun?

Fiki Ariyanti 09/10/2022 06:34 WIB

Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun. Lalu bagaimana kalau sudah buat dengan masa berlaku 5 tahun?

Paspor RI Berlaku 10 Tahun, Bagaimana dengan Paspor Lama Lima Tahun? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ini adalah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan ini diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022). Pertanyaannya, bagaimana dengan yang sudah terlanjur buat paspor sebelum aturan ini keluar? Apakah umur paspor tersebut otomatis berlaku menjadi 10 tahun?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," kata dia dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, seperti ditulis Minggu (9/10/2022).

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17  tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(FAY)

SHARE