MILENOMIC

Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya

Salsa Nabila/SEO 07/09/2022 13:40 WIB

SKCK bayar berapa? Tak usah khawatir karena biaya SKCK terjangkau.

Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - SKCK bayar berapa? Tak usah khawatir karena biaya SKCK terjangkau.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan terkadang masih membutuhkan SKCK dari para pelamar.

SKCK adalah dokumen yang berisi mengenai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan untuk mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal, tidak pernah dipenjara ataupun tidak narkoba.

SKCK berlaku selama 6 bulan. Jika sudah memiliki SKCK, maka hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat seperti di Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.

Lantas, membuat SKCK bayar berapa? Bagaimana cara membuat SKCK secara online? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.

SKCK Bayar Berapa? Ini biayanya

Pembuatan SKCK tidaklah gratis, namun tak perlu khawatir karena biayanya terjangkau. Sesuai pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000 biaya itu cukup terjangkau. 

Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Cara Membuat SKCK Online

Sebelumnya membuat SKCK wajib datang ke kantor kepolisian terdekat, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dari rumah. Namun, pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya.  (Foto: MNC Media)

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Lalu, klik menu form pendaftaran.
  3. Anda bisa pilih Jenis Keperluan.Pilih kesatuan wilayah yang sesuai KTP.
  4. Kemudian, isi alamat lengkap sesuai KTP.
  5. Cara bayar yang tersedia hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
  6. Lalu, Anda bisa lengkapi data diri pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  7. Selanjutnya, Anda unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Dan lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  9. Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil berkas fisik SKCK.

Demikianlah penjelasan terkait SKCK bayar berapa dan cara membuat SKCK secara online. Semoga bermanfaat!

SHARE