MILENOMIC

Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Rizki Setyo Nugroho 01/03/2023 17:29 WIB

Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai saat ini.

Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai saat ini.

Para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun di Kementerian lainnya, tentu mendapatkan sejumlah tunjangan yang nilainya berbeda-beda tergantung dari peraturan yang berlaku. Kementerian Keuangan sedang menjadi sorotan karena beberapa ASN yang ada di bawah naungan Kementerian tersebut terlihat hidup dengan gaya yang cukup mewah.

Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Bea Cukai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.  Keduanya memiliki nilai tunjangan yang cukup tinggi jika dilihat dari peraturan yang berlaku. Berikut adalah perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai yang perlu diketahui masyarakat:

1. Tunjangan Pegawai Pajak

Beberapa pegawai yang memiliki jabatan pada lingkungan DJP mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya berbeda-beda tergantung dari jabatan yang diemban. Hal ini termuat pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Secara lengkap, berikut besaran nilai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan DJP:

2. Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Setelah melihat tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai dengan jabatan di lingkungan DJP, lalu bagaimana dengan tunjangan pegawai bea cukai yang sama-sama berada di dalam naungan Kemenkeu? Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, berikut rincian tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai di lingkungan Kemenkeu sesuai dengan kelas jabatannya:

  1. Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
  2. Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
  3. Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
  4. Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
  5. Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
  6. Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
  7. Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
  8. Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
  9. Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
  10. Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
  11. Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
  12. Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
  13. Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
  14. Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
  15. Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
  16. Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
  17. Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
  18. Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
  19. Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
  20. Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
  21. Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
  22. Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
  23. Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
  24. Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
  25. Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
  26. Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
  27. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Itulah beberapa informasi terkait dengan perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai yang perlu diketahui.

SHARE