IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui berapa gaji pejabat Bea Cukai yang dikenal cukup tinggi.
Bekerja di dalam lingkungan Bea dan Cukai menjadi sebuah impian bagi beberapa orang. Pasalnya, jika sudah diangkat menjadi PNS atau ASN, mereka akan mendapatkan gaji pokok tetap dan juga sejumlah tunjangan yang tidak kalah besar.
Gaji Pejabat Bea Cukai
Seperti pada Kementerian lainnya, para pegawai Bea dan Cukai yang berstatus sebagai PNS/ASN akan mendapatkan gaji yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, berikut adalah gaji pejabat Bea Cukai yang besarnya tergantung dari golongan yang diemban:
Baca Juga:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200