sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
01/03/2023 17:25 WIB
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui berapa gaji pejabat Bea Cukai yang dikenal cukup tinggi. 
Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)

Selain gaji pokok, para pegawai Bea dan Cukai juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
  • Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
  • Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Itulah beberapa informasi seputar gaji pejabat Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement