Selain gaji pokok, para pegawai Bea dan Cukai juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan:
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Itulah beberapa informasi seputar gaji pejabat Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.