sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
01/03/2023 17:25 WIB
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui berapa gaji pejabat Bea Cukai yang dikenal cukup tinggi. 
Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Pejabat Bea Cukai, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui berapa gaji pejabat Bea Cukai yang dikenal cukup tinggi. 

Bekerja di dalam lingkungan Bea dan Cukai menjadi sebuah impian bagi beberapa orang. Pasalnya, jika sudah diangkat menjadi PNS atau ASN, mereka akan mendapatkan gaji pokok tetap dan juga sejumlah tunjangan yang tidak kalah besar. 

Gaji Pejabat Bea Cukai

Seperti pada Kementerian lainnya, para pegawai Bea dan Cukai yang berstatus sebagai PNS/ASN akan mendapatkan gaji yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, berikut adalah gaji pejabat Bea Cukai yang besarnya tergantung dari golongan yang diemban:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, para pegawai Bea dan Cukai juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
  • Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
  • Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Itulah beberapa informasi seputar gaji pejabat Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement