MILENOMIC

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja?

Iqbal Widiarko 08/04/2024 12:45 WIB

Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya layak diketahui. Pajak termasuk salah satu sumber penerimaan negara.

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya layak diketahui. Pajak termasuk salah satu sumber penerimaan negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah.

Baik dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh wajib pajak. Setidaknya. terdapat lima pungutan resmi yang dilakukan oleh negara. Pungutan resmi tersebut antara lain pajak, retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (8/4/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut.

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

1. Sifat Iuran

Pajak adalah iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya adalah iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.

2. Unsur Paksaan

Pajak dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Sedangkan, pungutan resmi lainnya tidak ada unsur paksaan.

3. Subjek Pengenaan

Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.

4. Prestasi atau Imbalan

Pajak dari segi prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan, pungutan resmi lainnya diterima oleh golongan tertentu.

5. Jenisnya

Pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan, pungutan resmi lainnya berupa retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.

Itulah informasi terkait perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE