IDXChannel - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya potongan pajak karena adanya tunjangan hari raya (THR) apabila menggunakan skema tarif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) 21. Memang, dengan menggunakan skema TER, apabila pegawai tetap atau karyawan menerima THR, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.Hal ini telah diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Advertisement
Potongan Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang
Potongan Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang.
Potongan Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer