IDX Channel- Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya. Ketentuan tersebut seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Advertisement
Aturan Pemberian THR Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya.
Aturan Pemberian THR Lebaran. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer