sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Pemberian THR Lebaran

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
19/03/2024 20:44 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya.
Aturan Pemberian THR Lebaran. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel- Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya. Ketentuan tersebut seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer