Perhitungan Pajak Penghasilan Badan: Jenis, Objek, dan Contoh Rumusnya
Perhitungan pajak penghasilan badan bisa berbeda-beda tergantung aktivitas usaha, transaksi yang dilakukan, dan jenis pajak yang dibayarkan.
IDXChannel—Ketahui cara perhitungan pajak penghasilan badan. Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, menyetor, sekaligus melaporkan pajaknya.
Ada beberapa jenis pajak yang mesti dibayarkan Wajib Pajak Badan. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Badan (PPhB), atau PPh Badan, yakni pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan atau badan usaha.
Mengutip Mekari Jurnal (19/4), ada dua jenis PPh Badan berdasarkan sifatnya, yakni PPh Badan Final dan PPh Badan Tidak Final. PPh Badan Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh sesuai PP No. 23/2018.
Sementara landasan hukum untuk PPh Badan Tidak Final adalah UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pasal 31E. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh yang dibebankan kepada Wajib Pajak Badan:
PPh Pasal 21, yakni pemotongan hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh Wajib Pajak atau karyawan perusahaan. PPh 21 harus dibayarkan setiap bulannya.
Dalam PPh Pasal 21, WP Badan hanya melakukan pemotongan pajak yang menjadi kewajiban karyawannya selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, lalu menyetorkannya ke kas negara.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha tertentu atas perdagangan terkait ekspor, impor, maupun re-impor.
Kemudian ada PPh Pasal 23, yakni pemotongan pajak untuk transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, maupun penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, transfer bangunan atau jasa.
PPh Pasal 15, yakni pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khsuus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk perusahaan di sektor pelayaran atau penerbangan internaisonal, asuransi luar negeri, pengeboran migas dan geothermal, perusahaan dagang asing, perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangunan serah guna.
Itu adalah beberapa contoh PPh yang mesti dihitung, dipungut, dibayar, dan disetorkan oleh Wajib Pajak Badan. Masih banyak jenis pajak penghasilan lain yang masuk dalam tanggung jawab Wajib Pajak Badan.
Adapun objek pajak untuk WP Badan antara lain laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, hasil sewa, dividen, dan sebagainya.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif untuk PPh. Khusus untuk WP Badan, tarif pajaknya menjadi 22%. Untuk menghitung PPh Badan, wajib pajak harus menghitung penghasilan, penghasilan bersih, Penghasilan Kena Pajak, lalu menghitung PPh terutangnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan Pajak Penghasilan Badan:
PT ABC memperoleh penghasilan kena pajak Rp5 miliar dan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak sesuai Pasal 31E, maka perhitungannya adalah:
50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta
Pada periode tahun yang sama, PT ABC menyetorkan pajak penghasilan karyawannya ke kas negara senilai Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 senilai Rp100 juta, maka PPh terutangnya adalah:
Rp550 juta – Rp50 juta – Rp100 juta = Rp350 juta
Rp350 juta merupakan angka yang bisa dicicil oleh perusahaan tersebut untuk dibayarkan ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha.
Perlu diingat, perhitungan pajak penghasilan badan bisa berbeda-beda tergantung aktivitas usaha, transaksi yang dilakukan, dan jenis pajak yang dibayarkan. (NKK)