sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
08/04/2024 12:45 WIB
Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya layak diketahui. Pajak termasuk salah satu sumber penerimaan negara.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya layak diketahui. Pajak termasuk salah satu sumber penerimaan negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah.

Baik dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh wajib pajak. Setidaknya. terdapat lima pungutan resmi yang dilakukan oleh negara. Pungutan resmi tersebut antara lain pajak, retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (8/4/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut.

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

1. Sifat Iuran

Pajak adalah iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya adalah iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.

2. Unsur Paksaan

Pajak dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Sedangkan, pungutan resmi lainnya tidak ada unsur paksaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement