sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
08/04/2024 12:45 WIB
Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya layak diketahui. Pajak termasuk salah satu sumber penerimaan negara.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

3. Subjek Pengenaan

Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.

4. Prestasi atau Imbalan

Pajak dari segi prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan, pungutan resmi lainnya diterima oleh golongan tertentu.

5. Jenisnya

Pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan, pungutan resmi lainnya berupa retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.

Itulah informasi terkait perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement