3. Subjek Pengenaan
Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.
4. Prestasi atau Imbalan
Pajak dari segi prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan, pungutan resmi lainnya diterima oleh golongan tertentu.
5. Jenisnya
Pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan, pungutan resmi lainnya berupa retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.
Itulah informasi terkait perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.