sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Milenomic editor Iqbal Widiarko
19/04/2024 10:05 WIB
Perhitungan pajak penghasilan penting diketahui. Pemerintah saat ini menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.
Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan. (Foto: MNC Media)
Simak Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perhitungan pajak penghasilan penting diketahui. Pemerintah saat ini menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Dengan metode tersebut, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Kemudian, pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum perhitungan pajak penghasilan, sebagai berikut.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1. Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta

Jajang merupakan seorang pegawai dengan status belum menikah tanpa tanggungan di perusahaan XYZ dengan penghasilan bruto per tahunnya senilai Rp57,6 juta atau sekitar Rp4,8 juta per bulannya. Jajang membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp25.000 setiap bulan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Jajang:

Biaya jabatan setahun = 5% x Rp57.600.000 = Rp2.880.000
Iuran pensiun setahun = Rp25.000 x 12 = Rp300.000
Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
        = Rp57.600.000 - Rp2.880.000 - Rp300.000
        = Rp54.420.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
        = Rp54.420.000 - Rp54.000.000
        = Rp420.000
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
        = 5 % x Rp420.000
        = Rp21.000

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement