sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Foto editor Arif Julianto
01/12/2023 18:42 WIB
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

IDXChannel - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. 

Rencana ini dibuat setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. Tarif normal PPh UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Advertisement
Advertisement