2. Penghasilan Lebih dari Rp60 Juta
Reni bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan agensi dengan gaji yang diterima per bulannya sebesar Rp8.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Status Reni saat ini tidak kawin, namun memiliki 1 orang tanggungan. Cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 karyawan adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun = Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000
Biaya jabatan setahun = 5% x Rp96.000.000 = Rp4.800.000
Iuran pensiun setahun = Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
= Rp96.000.000 - Rp4.800.000 Rp1.200.000
= Rp90.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp90.000.000 - Rp58.500.000
= Rp31.500.000
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
= 5 % x Rp31.500.000
= Rp1.575.000
3. Penghasilan Pekerja Lepas
Fani bekerja sebagai seorang pengajar dengan status pekerja lepas. Per harinya, Fani mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp250 ribu.
Dalam satu bulan, Fani bisa mengajar hingga 20 kali dengan akumulasi penghasilan bersih per bulan mencapai Rp5 juta. Maka, cara menghitung pajak penghasilan Fani adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tidak Kena Pajak = 20 x (Rp 54 juta : 360) = Rp3.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp5.000.000 - Rp3.000.000
= Rp2.000.000
PPh 21 terutang hari ke-20 = 5% x Penghasilan Kena Pajak
= 5% x Rp2.000.000
= Rp100.000
Berdasarkan perhitungan di atas, penghasilan bersih Candra pada hari ke-20 setelah dipotong PPh 21 adalah sebesar Rp150.000.