IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya pajak penghasilan berapa persen dan bagaimana cara menghitungnya?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, penghasilan usaha, dividen, bunga bank, dan lain sebagainya.
Pajak Penghasilan Berapa Persen?
Besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh dan tingkat tarif pajak yang berlaku. Nah, sebenarnya pajak penghasilan berapa persen dari pendapatan yang didapatkan?
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, telah menetapkan ketentuan baru terkait pajak penghasilan (PPh) tahunan bagi orang pribadi atau PPh Pasal 21. Dalam aturan tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta per bulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Tarif pajak dasar PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5%. Sebelumnya, seorang pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan dikenakan pajak tersebut. Namun, sekarang Pemerintah telah meningkatkan batasnya menjadi Rp5 juta per bulan, sehingga pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan dibebaskan dari PPh atau masuk dalam kategori PTKP.