MILENOMIC

Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya

Ratih Ika Wijayanti 04/11/2024 14:40 WIB

Legalisir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan melamar pekerjaan. 

Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelLegalisir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan melamar pekerjaan. 

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian RI melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat. Dokumen ini adalah dokumen yang berisi catatan mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. 

Dokumen SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Salah satunya untuk lamaran pekerjaan. Oleh karena itu, SKCK perlu dilegalisasi. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara legalisir SKCK? Supaya tidak bingung, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Legalisir SKCK

Legalisir SKCK adalah prosedur pengesahan fotokopi SKCK. Biasanya, legalisir SKCK dilakukan jika SKCK tersebut diperlukan untuk keperluan administratif yang membutuhkan dokumen resmi yang terjamin keasliannya, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan visa. 

Selain itu, Anda juga perlu legalisir SKCK ketika hendak memperpanjang dokumen SKCK Anda jika sudah habis masa berlaku. 

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon yang hendak melagalisir SKCK harus melampirkan beberapa syarat sebagai berikut. 

Cara Legalisir SKCK

Adapun cara legalisir SKCK bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut. 

Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara legalisir SKCK yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

SHARE