Perlu Legalisir SKCK? Cek Syarat dan Caranya
Legalisir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan melamar pekerjaan.
IDXChannel – Legalisir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan melamar pekerjaan.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian RI melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat. Dokumen ini adalah dokumen yang berisi catatan mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang.
Dokumen SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Salah satunya untuk lamaran pekerjaan. Oleh karena itu, SKCK perlu dilegalisasi.
Lantas, bagaimana syarat dan cara legalisir SKCK? Supaya tidak bingung, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Legalisir SKCK
Legalisir SKCK adalah prosedur pengesahan fotokopi SKCK. Biasanya, legalisir SKCK dilakukan jika SKCK tersebut diperlukan untuk keperluan administratif yang membutuhkan dokumen resmi yang terjamin keasliannya, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan visa.
Selain itu, Anda juga perlu legalisir SKCK ketika hendak memperpanjang dokumen SKCK Anda jika sudah habis masa berlaku.
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemohon yang hendak melagalisir SKCK harus melampirkan beberapa syarat sebagai berikut.
- Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Fotokopi KK/ KTP.
- Lembar foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Cara Legalisir SKCK
Adapun cara legalisir SKCK bisa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
- Kunjungi kantor Polisi (Polres/ Polda) dengan membawa SKCK asli dan fotokopinya.
- Masuk ke bagian Unit Pelayanan SKCK.
- Penyampaian berkas persyaratan kepada petugas.
- Tunggu beberapa saat untuk proses pengesahan, mulai dari registrasi, verifikasi, penandatanganan Surat Legalisasi Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Camat/Pejabat dibawahnya.
- Jika SKCK Anda sudah dilegalisasi, Anda akan dipanggil untuk menerima legalisir SKCK Anda di loket pelayanan.
- Cek kembali apakah semua fotokopi SKCK Anda sudah dilegalisasi. Jika sudah, Anda bisa pulang dan proses pengurusan legalisir SKCK sudah selesai.
Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara legalisir SKCK yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.