MILENOMIC

Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya

Mohammad Yan Yusuf 23/02/2024 18:00 WIB

Perpanjang paspor berapa lama? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh sejumlah pihak. 

Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Perpanjang paspor berapa lama? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh sejumlah pihak. 

Cara dan syarat perpanjang paspor 2023 perlu diketahui utamanya bagi yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki ketika hendak ke luar negeri.

Lantas perpanjang paspor berapa lama? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Tentang Paspor 

Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah mulai diterapkan pada 12 Oktober 2022.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih bisa digunakan. Jika masa berlakunya sudah habis, ketahuilah cara dan syarat untuk memperpanjang paspor, termasuk biayanya.

Cara Perpanjang Paspor 2023

Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Meski begitu pada prosesnya, tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Nantinya untuk melakukan pembayaran dan mengambil paspor baru tetap perlu mengunjungi kantor Imigrasi.

Perpanjang Paspor Berapa Lama? Intip Penjelasan dan Rincian Biayanya. (FOTO: MNC MEDIA)

Berikut langkah-langkah untuk cara membuat paspor:

Pilih kantor imigrasi

Setelah login, selanjutnya memilih kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor online. Anda bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.

Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Langkah selanjutnya adalah mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Kemudian tandai jam kedatangan Anda dan klik lanjut.

Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal

Selanjutnya silakan datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.

Proses foto dan wawancara

Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.

Lakukan pembayaran

Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.

Perpanjang Paspor Berapa Lama

Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silakan datang kembali untuk mengambil paspor baru.

Syarat Perpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang wajib disediakan. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.

Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor cukup melampirkan dua dokumen, yaitu;

Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjang Paspor Secara Online

Bagi pengguna

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

Itulah penjelasan perpanjang paspor berapa lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. 

SHARE