MILENOMIC

Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya

Kurnia Nadya 12/04/2024 13:32 WIB

Pengendara yang SIM dan STNK-nya mati selama periode cuti bersama diberikan dispensasi, namun harus mengurus perpanjangan setelah Samsat dibuka kembali.

Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemudik yang SIM dan STNK-nya habis pada periode libur cuti bersama, dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran. Seperti diketahui, layanan SIM dan Samsat ditutup pada 8-15 April 2024. 

Layanan Samsat akan dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Korlantas juga memberikan dispensasi atau kelonggaran bagi pengendara yang surat-suratnya habis pada periode cuti bersama. 

Namun masyarakat harus segera mengurus SIM dan STNK-nya yang setelah layanan Samsat dibuka kembali, selambatnya sampai tanggal 20 April. Jika tidak, SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus diurus kembali. 

Melalui akun X resminya, TMC Polda Metro Jaya memberikan pengumuman sebagai berikut: 

Sesuai PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut: 

Dari penjelasan di atas, pengendara yang SIM dan STNK-nya mati pada periode cuti lebaran tidak perlu was-was dan khawatir, sebab tidak akan ditilang karena dispensasi. Namun surat-surat tersebut harus segera diurus dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

Itulah informasi singkat tentang perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran yang penting diketahui pengendara. (NKK)

SHARE