Perpanjangan SIM dan STNK setelah Libur Lebaran: Tidak Ditilang, Begini Aturannya
Pengendara yang SIM dan STNK-nya mati selama periode cuti bersama diberikan dispensasi, namun harus mengurus perpanjangan setelah Samsat dibuka kembali.
IDXChannel—Pemudik yang SIM dan STNK-nya habis pada periode libur cuti bersama, dapat melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran. Seperti diketahui, layanan SIM dan Samsat ditutup pada 8-15 April 2024.
Layanan Samsat akan dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Korlantas juga memberikan dispensasi atau kelonggaran bagi pengendara yang surat-suratnya habis pada periode cuti bersama.
Namun masyarakat harus segera mengurus SIM dan STNK-nya yang setelah layanan Samsat dibuka kembali, selambatnya sampai tanggal 20 April. Jika tidak, SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus diurus kembali.
Melalui akun X resminya, TMC Polda Metro Jaya memberikan pengumuman sebagai berikut:
- Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan
- Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan penerbitan SIM baru
Sesuai PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A Rp80.000
- SIM B Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
Dari penjelasan di atas, pengendara yang SIM dan STNK-nya mati pada periode cuti lebaran tidak perlu was-was dan khawatir, sebab tidak akan ditilang karena dispensasi. Namun surat-surat tersebut harus segera diurus dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Itulah informasi singkat tentang perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran yang penting diketahui pengendara. (NKK)