MILENOMIC

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU

Kurnia Nadya 01/05/2024 17:55 WIB

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan.

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU. (Foto: Pexel)

IDXChannelPerusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keterampilan dan keahlian tertentu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan lain. 

Outsource atau outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan, umumnya untuk pekerjaan yang sifatnya menunjang operasional perusahaan. 

Misalnya, tenaga kerja cleaning service, satpam atau keamanan, customer service, pekerjaan manufaktur tertentu, dan lain-lain. Mengutip Nearshore Technology (1/5), berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang biasa dilakukan outsource:

Outsource tidak hanya diberlakukan oleh perusahaan atau perkantoran-perkantoran di kota besar. Pekerjaan lapangan di industri lain, seperti pertambangan dan migas, juga menggunakan outsource untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kelebihan, Kekurangan, dan Aturan Kerjanya 

Tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing, akan bekerja di perusahaan lain mengerjakan tugas-tugas yang diminta. Outsourcing memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain: 

Kelebihan 

Kekurangan 

Bagaimana cara kerja outsourcing di Indonesia? Aturan soal outsourcing tertuang dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, di mana disebutkan bahwa: 

“Suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, di mana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat tertulis,”

Dalam praktiknya, outsourcing melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor, perusahaan pengguna tenaga kerja atau user, dan tenaga outsourcing itu sendiri. 

Perusahaan yang menyediakan jasa outsource harus memenuhi persyaratan yang juga diatur dalam undang-undang yang sama, yakni: 

Itulah penjelasan tentang perusahaan outsourcing adalah, berikut kekurangan, kelebihan, dan aturannya di lapangan. (NKK)

SHARE