PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant, Ini Cara Mengurusnya Jika Kena Blokir
Nasabah yang rekeningnya terblokir tanpa alasan yang valid (tidak digunakan untuk tindak pidana), nasabah dapat mengajukan keberatan ke PPATK.
IDXChannel—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau rekening pasif untuk pencegahan penyalahgunaan rekening.
Melansir laman Instagram PPATK (28/7/2025), lembaga ini menyebutkan penemuan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk jual beli rekening, atau untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai ketentuan UU No. 8/2010,” tulis pengumuman yang diunggah.
Namun nasabah tidak perlu khawatir karena dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Nasabah yang rekeningnya kena blokir tanpa alasan yang valid (tidak digunakan untuk tindak pidana), nasabah dapat mengajukan keberatan ke PPATK.
Berikut ini adalah prosedur tindak lanjut bagi nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara atau kena blokir oleh PPATK:
- Nasabah yang ingin mengajukan keberatan dapat mengisi formulir pada tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- PPATK akan melakukan proses review dan pendalaman dengan bank terkait
- Estimasi waktu yang dibutuhkan sekitar 5 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data
- Informasi status pembukaan rekening dapat dicek secara mandiri di ATM, mobile banking, atau pengecekan langsung di bank
Total waktu yang dibutuhkan untuk proses review dan pendalaman dengan bank bisa mencapai 20 hari kerja jika kelengkapan data dirasa kurang dan PPATK perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak bank (5 hari + 15 hari).
Sebagai tambahan informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi sama sekali dalam periode 6-12 bulan. Transaksi yang dimaksud tidak termasuk pemotongan otomatis untuk biaya admin.
Tiap bank memiliki ketentuan rekening dormant yang berbeda. Jika rekening nasabah masuk dalam fase dormant, nasabah tetap bisa menerima transaksi masuk tetapi tidak dapat melakukan transaksi keluar.
Transfer masuk juga tidak lantas mengubah status rekening pasif menjadi aktif, nasabah yang bersangkutan tetap harus mengaktifkan rekeningnya kembali ke bank masing-masing.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus rekening dormant yang diblokir oleh PPATK.
(Nadya Kurnia)