MILENOMIC

Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online

Cindy Angelia/SEO 03/10/2022 12:33 WIB

Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri. 

Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri. 

Paspor adalah dokumen penting yang menunjukan identitas Anda, paspor merupakan persyaratan utama ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Baik itu  pekerjaan, pendidikan, perjalanan atau liburan.

Ada 3 jenis paspor di Indonesia, tergantung tujuannya. Paspor tersebut adalah paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Tapi yang paling umum untuk orang biasa adalah paspor biasa dengan sampul  berwarna hijau.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Simak penjelasannya dibawah ini.

Simak Cara Membuat Paspor, Syaratnya, serta Biayanya

Sebelum kita lanjut ke pembahasan cara membuat paspor, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk membuat paspor, berikut penjelasannya: 

1. Syarat Pembuatan Paspor

Sebelum melakukan pembuatan Paspor, Anda harus melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan dalam pembuatan Paspor. Tidak boleh satupun ada yang tertinggal karena apabila hal tersebut terjadi, proses pembuatan paspor Anda akan ditolak oleh pihak Imigrasi. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi

2. Dokumen Tambahan Sesuai Tujuan Permohonan Paspor

Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)

Semua syarat diatas wajib Anda berikan pada saat pembuatan Paspor. Selain itu, Anda juga harus membuat salinan dari dokumen tersebut serta membawa yang asli dan salinannya.

3. Cara Membuat Paspor

Cara membuat paspor kini bisa dilakukan secara online. Sehingga dapat memudahkan bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk membuat paspor secara offline. Begini cara membuat paspor secara online:

4. Biaya Pembuatan Paspor

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal Paspor itu terbit. Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor.

Itulah penjelasan secara singkat mengenai Cara Membuat Paspor, Syarat, serta Biayanya. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

SHARE