MILENOMIC

Segini Nominal THR PNS 2023, Mulai Cair Hari Ini

Rizki Setyo Nugroho 04/04/2023 15:26 WIB

Banyak orang yang bertanya-tanya, berapakah nominal THR PNS 2023 yang mulai diberikan hari ini?

Segini Nominal THR PNS 2023, Mulai Cair Hari Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya, berapakah nominal THR PNS 2023 yang mulai diberikan hari ini?

THR merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nominal THR PNS 2023

Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima THR yang diberikan oleh pemerintah. Nah, sebenarnya berapa besaran nominal THR PNS 2023 yang mulai diberikan secara bertahap pada hari ini, Selasa (4/4/2023)?

Kebijakan mengenai pemberian THR kepada para PNS sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Pada keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. 

Tunjangan yang melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut adalah informasi mengenai besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas bagi beberapa jabatan ASN/PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

A. Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

B. Sekolah Menengah Atas/ Diploma Satu sederajat:

C. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

D. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

E. Strata 2/ Strata 3/ sederajat:

Itulah beberapa informasi seputar nominal THR PNS 2023 yang perlu Anda ketahui.

SHARE