MILENOMIC

Simak 31 Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Jangan Sampai Lupa Isi

Kurnia Nadya 02/02/2023 13:48 WIB

Ada daftar jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak saat melaporkan SPT tahunan.

Simak 31 Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Jangan Sampai Lupa Isi. (Foto:

IDXChannel—Ketahuilah daftar harta yang dilaporkan dalam SPT tahunan sebelum melakukan pelaporan. Saat mengisi data SPT, Anda selaku wajib pajak akan diminta untuk mendaftar harta apa saja yang dimiliki selama setahun terakhir, berapa pun nominal harganya. 

Banyak wajib pajak yang masih kebingungan mengisi SPT, terutama pada jenis harta yang mesti dilaporkan dalam SPT tahunan. Banyak yang meragu, jenis harta yang seperti apa yang kepemilikannya harus dilaporkan dan mana yang tidak harus dilaporkan?

Dilansir dari pajak.go.id (2/2), kategori besar harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan adalah harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Dari kategori besar ini, ada sub kategori yang akan merinci jenis-jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, seperti uang tunai dan tabungan saham, obligasi, reksadana, sepeda motor, dan lain-lain. 

Tiap jenis harta memiliki nomor kode yang berbeda. Dilansir dari pajakonline.com (2/2), berikut ini adalah jenis harta beserta kodenya. 

6 Daftar Harta yang Dilaporkan Dalam SPT 

1. Kas dan Setara Kas 

2. Piutang 

3. Investasi 

4. Alat Transportasi 

5. Harta Bergerak 

6. Harta Tidak Bergerak 

Demikianlah daftar harta yang dilaporkan dalam SPT tahunan. Jika Anda memiliki jenis harta-harta yang disebut di atas, maka Anda harus melaporkannya saat mengisi laporan SPT tahunan. (NKK)

SHARE