MILENOMIC

Simak Apa Saja Syarat Membuat SKCK Polsek

Iqbal Widiarko 29/03/2024 07:00 WIB

Syarat membuat SKCK Polsek layak diketahui. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon.

Simak Apa Saja Syarat Membuat SKCK Polsek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat membuat SKCK Polsek layak diketahui. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon. Hal tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pengurusan SKCK offline membutuhkan data atau dokumen dalam bentuk fotokopi, sedangkan untuk membuat SKCK online diperlukan data atau dokumen dalam bentuk digital atau hasil scan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/3/2024), IDX Channel telah merangkum syarat membuat SKCK Polsek, sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK Polsek

Itulah informasi terkait syarat membuat SKCK Polsek yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE