Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa dibilang cukup mudah.
IDXChannel – Informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa dibilang cukup mudah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah hak yang diperoleh para pekerja dari perusahaan pemberi kerja. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh para pekerja melalui BPJS Kesehatan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan tertentu.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum memasuki umur pensiun. Nah, berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO secara online melalui ponsel pintar:
- Pertama, unduh aplikasi JMO melalui App Store maupun Play Store.
- Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal.
- Lalu, masuk dengan menggunakan akun JMO. Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu melalui menu Buat Akun Baru.
- Pada halaman utama, ketuk pada opsi Jaminan Hari Tua atau JHT.
- Ketuk menu Klaim JHT.
- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, ketuk tombol Selanjutnya.
- Tentukan sebab/alasan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan konfirmasi serta pengecekan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, lengkapi data-data lain seperti NPWP dan rekening aktif untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, Anda bisa melihat saldo JHT Anda yang selama ini sudah terkumpul dan akan dicairkan.
- Periksa kembali data yang telah Anda masukkan, lalu ketuk Konfirmasi.
- Pengajuan klaim berhasil dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan status klaim melalui aplikasi JMO maupun situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Namun, perlu diingat bahwa Anda wajib memenuhi persyaratan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditentukan melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yakni:
- Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Itulah beberapa informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO yang mudah untuk dilakukan.