MILENOMIC

Simak Cara Mudah Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Widiarko 14/05/2024 13:10 WIB

BPJS TK dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi kepada pekerja.

Simak Cara Mudah Menghitung BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS TK dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi kepada pekerja. Dengan terdaftar dalam BPJS TK, para pekerja bisa terlindungi dan ditanggung tanpa membebani pekerja saat risiko tersebut terjadi.

Selain dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, karyawan pemegang kartu BPJS-TK juga mendapat berbagai asuransi dari pemerintah, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (14/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Berikut simulasi perhitungannya;

Andi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran JKM yang harus dibayarkan perusahaan setiap bulannya adalah:

Iuran JKM = 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT adalah program perlindungan yang diberikan kepada peserta yang sudah tidak aktif lagi bekerja, baik karena masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Berikut simulasi perhitungan iuran JHT;

Jeni adalah peserta Penerima Upah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp10 juta. Iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:

Iuran yang dibayarkan Jeni = 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu
Iuran yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp10 juta = Rp370 ribu

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan manfaat untuk peserta ketika mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja. Manfaat yang dirasakan jika menjadi anggota BPJS TK Jaminan Kecelakaan Kerja berfungsi meringankan jika suatu saat mengalami hal yang tidak diinginkan. 

Contoh perhitungan iuran JKK:

Dimas merupakan karyawan di perusahaan A dengan risiko kecelakaan kerja tergolong tinggi. Upah Dimas sebulan adalah Rp5 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Dimas untuk program JKK adalah:

JKK = 1,27% x Rp5 juta = Rp63.500

4. Jaminan Pensiun (JP)

Dengan menjadi anggota BPJS TK Jaminan Pensiun (JP), peserta bisa mendapatkan jaminan penghasilan ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap. Perbedaan program JP dan JHT adalah jika manfaat JHT diberikan sekaligus, maka manfaat JP diberikan setiap bulan kepada peserta maupun ahli waris yang sesuai ketentuan.

Simulasi perhitungan:

Femi mendapatkan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp6 juta dan mendapatkan tunjangan tetap Rp1 juta. Maka total penghasilan tetap Femi adalah Rp7 juta. 

Cara menghitung jaminan pensiun adalah:

Iuran yang dibayarkan perusahaan= 2% x Rp7 juta = Rp140 ribu per bulan
Iuran yang dibayar Femi= 1% x Rp7 juta = Rp70 ribu per bulan

Itulah informasi terkait cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE