Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas
Prosedur pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas penting diketahui.
IDXChannel - Prosedur pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas penting diketahui. Salah satu syarat yang mungkin Anda belum miliki setelah pelunasan adalah bukti pelunasan. Karena itu Anda bisa mendatangi kantor cabang tempat pengajuan KPR untuk mengambil bukti pelunasan KPR.
Setelah mendapatkan bukti tersebut dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan, Anda baru bisa menghubungi bank untuk membuat janji pengambilan sertifikat. Setelah membuat janji pengambilan sertifikat rumah, nanti akan dihubungi bank untuk diminta datang ke kantor yang telah ditentukan, Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pengambilan dokumen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/5/2024), IDX Channel telah merangkum pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas, sebagai berikut.
Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas
1. Mengonfirmasi Info Lengkap ke Bank dan Developer
Hal pertama yang mesti dilakukan adalah melakukan konfirmasi dan meminta informasi sedetail mungkin mengenai pengambilan sertifikat. Anda bisa menghubungi pihak developer dan pihak bank.
Tanyakan mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil sertifikat. Selain itu, biasanya pihak bank akan menentukan janji atau jadwal dalam pengambilan sertifikat rumahnya.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Jika mengacu pada pengambilan sertifikat rumah di BTN, ada beberapa dokumen yang mesti dibawa, yakni:
- Surat tanda bukti pelunasan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Dua buah materai 6000.
- Dokumen persyaratan yang mesti dibawa bisa saja berbeda pada bank lainnya.
Jadi, Anda mesti mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak banknya.
3. Serah Terima Dokumen
Langkah berikutnya, Anda wajib mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR, mulai dari SHM hingga AJB.
Berikut daftar dokumen yang akan diserahkan pihak bank kepada debitur yang telah melunasi angsuran KPR-nya:
- Sertifikat Kepemilikan Rumah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Surat perjanjian kredit
- Akta Jual Beli (AJB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Kuasa Hak Tanggungan
4. Mengurus Roya Sertifikat dan Balik Nama PBB
Sampai pada tahap ini, Anda pasti telah memegang sertifikat rumahnya. Langkah selanjutnya, Anda wajib mengurus surat roya sebagai bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.
Nantinya, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan akan diserahkan kepada pemilik propertinya. Anda bisa mengurus roya sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN). Selain mengurus roya, Anda juga wajib mengurus balik nama PBB jika membeli rumah KPR dengan cara take over KPR.
Itulah informasi terkait pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.