MILENOMIC

Simak Daftar UMP 2023 Terlengkap, Seluruh Provinsi

Aiq Haidar 08/12/2022 15:33 WIB

Daftar UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi bisa Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kurang lebih sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran UMP.

Simak Daftar UMP 2023 Terlengkap, Seluruh Provinsi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Daftar UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi bisa Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kurang lebih sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah tersebut.

Dalam hal ini Dinas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa UMP merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan Gubernur sebagai jaring pengaman. Adapun standar UMP sendiri tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini akan kami sajikan informasi mengenai daftar 34 provinsi yang telah menetapkan nilai UMP 2023.

Daftar UMP 2023 Terlengkap

Itulah sederet daftar UMP 2023 yang bisa diketahui. Semoga informasi berguna serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE