Simak, Ini Tanya Jawab Seputar THR yang Anda Wajib Tahu
Ada beberapa peraturan terkait THR yang perlu diketahui. Simak enam informasi tentang THR berikut ini.
IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. THR merupakan hak pekerja.
Oleh karena itu, ada beberapa peraturan terkait THR yang perlu diketahui. Simak enam informasi tentang THR berikut ini, sebagaimana dilansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Senin (10/4/2023).
Kemnaker menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pemberian THR
1. THR tahun ini dicicil, emang boleh?
Kemnaker: THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.
2. Bagaimana nasib THR bagi pekerja yang dirumahkan?
Kemnaker: Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR.
3. THR diberikan dalam bentuk sembako/parsel boleh enggak sih?
Kemnaker: Enggak boleh dong. THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
4. Apakah THR dikenakan pajak?
Kemnaker: THR merupakan pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.
5. Anak magang dapat THR?
Kemnaker: THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Selain itu:
- Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
- Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi bukan penerima upah.
6. Sedang ambil istirahat melahirkan, apakah tetap dapat THR?
Kemnaker:
1. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja, pekerja/buruh yang mendapatkan THR telah memiliki masa kerja satu bulan/lebih.
2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THR-nya harus tetap dibayarkan.
3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja satu bulan/lebih.
Penulis: Prihandini N/Magang
(YNA)