sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR

Infografis editor Riska Anggraeni
10/04/2023 13:39 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh membayar THR karyawan.
Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Jangan Main-Main, Pengusaha Kena Denda Lima Persen Jika Telat Bayar THR (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh membayar THR karyawan.

Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lantas, Apa saja sanksinya?

Advertisement
Advertisement