Simak Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Biaya notaris jual beli rumah layak diketahui. Notaris mempunyai peran yang cukup penting dalam transaksi jual beli rumah, terutama mengurus surat berharga.
IDXChannel - Biaya notaris jual beli rumah layak diketahui. Notaris mempunyai peran yang cukup penting dalam transaksi jual beli rumah, terutama dalam mengurus surat-surat berharga. Wewenang notaris dalam membuat akta autentik meliputi semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang dikehendaki pihak-pihak berkepentingan.
Untuk mengetahui rincian biaya notaris jual-beli rumah, Anda bisa melihat ke peraturan yang ada, serta memperhitungkan biaya yang mungkin dikeluarkan. Setelah mengetahui rincian biaya notaris jual beli rumah, seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa notaris.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (30/4/2024), IDX Channel telah merangkum biaya notaris jual beli rumah, sebagai berikut.
Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Tarif jasa PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 Pasal 39 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa biaya yang ditetapkan adalah maksimal 1% dari harga yang tertera di dalam akta. Berikut beberapa rincian biaya notaris yang bisa Anda simak;
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB: Rp2,4 juta
- Biaya BPHTB: tarifnya 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP.
- Biaya Balik Nama Sertifikat: berkisar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT): Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1,2 juta.
- Anda juga harus menyiapkan uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah informasi terkait biaya notaris jual beli rumah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.