IDXChannel – Sebenarnya, berapa rincian biaya notaris jual beli rumah yang berlaku saat ini? Peran notaris memang diperlukan ketika Anda akan membeli rumah atau properti lainnya.
Notaris memiliki peran untuk menerbitkan surat-surat legalitas terkait dengan properti yang akan Anda beli. Namun, banyak yang menganggap jika keterlibatan notaris tersebut membutuhkan biaya yang banyak.
Rincian Biaya Notaris Jual beli Rumah
Rincian biaya notaris jual beli rumah secara umum ditentukan dari 2 nilai, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari properti terkait. Biaya tersebut tercantum UU Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36 dan termasuk ke dalam honorarium notaris.
- Honorarium berdasarkan Nilai Ekonomis
- Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5% .
- Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
- Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.
- Honorarium berdasarkan Nilai Sosiologis
Untuk objek yang memiliki fungsi sosial (Nilai Sosiologis), honor yang diterima oleh seorang notaris adalah maksimal Rp5.000.000.
Untuk biaya umum yang perlu dikeluarkan antara lain:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB Notaris: Rp2,4 juta
- Biaya BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Wewenang Notaris
Wewenang dari notaris terkandung dalam Pasal 15 Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. Secara singkat, wewenang notaris antara lain:
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dalam buku khusus.
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan.
- Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat asli (legalisasi).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Dan lain-lain.
Anda bisa membaca wewenang notaris secara lengkap di UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.