IDXChannel - Mulai 1 Maret 2022, salah satu syarat membeli tanah harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Hal ini justru akan menambah daftar panjang birokrasi.
Kebijakan ini juga ditanggapi negatif oleh beberapa Notaris. Sebab menurut mereka hal tersebut akan memperpanjang birokrasi yang sudah ada. Akhirnya proses menjadi lebih panjang dan memakan waktu.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Risbert dalam diskusi bersama Obudsman mengatakan adnaya peraturan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan jual beli tanah menjadi menjadi keresahan dari para rekan-rekan notaris maupaun PPAT.
Sebab menurutnya adanya peraturan baru tersebut akan membuat birokrasi yang ada saat ini sudah panjang, menjadi lebih panjang untuk menyelesaikan masalah jual-beli tanah.
"Saya menanggapi bahwa bagiamana birkrasi itu dibuat permudah, sehingga kita tidak ada sesuatu yang dalam kondisi pandemi seperti ini birokrasi menjadi sulit," ujar Risbert pada diskusi virtual bersama Ombudsman RI, Rabu (23/2/2022).