Menurutnya Yosua penambahan syarat baru ini untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tidak menjadi lebih sulit ketika ada diberlakukan sistem OSS untuk masyarakat yang belum mempunyai kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Cuma pendapat saya pribadi mungkin tidak dibuat seperti sistem OSS, yang belum punya langsung di daftarkan secara otomatis by sistem, dengan surat pernyataan dan lain sebagainya, jadi pelayanan publik juga tidak terhambat," sambubung Yosua.
Selain itu Notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Henny menjelaskan BPJS Kesehatan ini akan menambah panjangkan perjalanan birokrasi untuk mengurus akta jual beli tanah.
"Misalnya hanya ada keperluan sekali saja, kamudian terpaksa harus mendaftarkan BPJS, terus tidak aktif lagi (BPJS) karena sudah selesai urusan, kemudian pada saat kedua kalinya setelah satu hingga 3 tahun mengadakan transaksi kembali," kata Henny.
Artinya menurut Henny akan ada kewajiban membayar iuran BPJS, karena sudah terdaftar, yang tidak terlaksanakan. Hal tersebut yang di khawatirkan oleh Henny dan notaris lain akan lebih sulit kembali mengurusnya.