sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Perbedaan Notaris dan PPAT

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
05/04/2022 18:05 WIB
Apa perbedaan Notaris dan PPAT?
Ini Perbedaan Notaris dan PPAT (Foto: MNC Media)
Ini Perbedaan Notaris dan PPAT (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa perbedaan Notaris dan PPAT? Menurut UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Lalu, apa perbedaan Notaris dan PPAT, baik dalam tugas maupun wewenangnya?

Perbedaan Notaris dan PPAT

  1. Apa Itu Notaris

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian, maupun ketetapan yang diharuskan untuk dinyatakan dalam akta otentik berdasarkan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Selain itu, dalam Pasal 15 UU Tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris juga berwenang untuk beberapa hal, seperti:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dalam buku khusus (legalisasi).
  • Pembukuan surat-surat otentik di bawah tangan dalam buku khusus (legalisasi).
  • Membuat salinan atas surat-surat asli yang memuat uraian dari surat asli tersebut (legalisir).
  • Melakukan pengesahan terhadap kecocokan salinan surat dengan surat aslinya.
  • Dan lain-lain.

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca wewenang notaris secara lengkap di UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement