Selain wewenang, notaris memiliki beberapa kewajiban yang diemban, seperti:
- Jujur dan tidak berpihak.
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris.
- Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pihak yang terlibat dalam jual beli rumah.
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
- Dan lain-lain.
Minuta akta merupakan akta yang telah ditandatangani para penghadap akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Berita Acara pembetulan.
- Apa Itu PPAT
Setelah mengetahui penjelasan dari Notaris, lalu bagaimana dengan PPAT? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Adapun tugas dan wewenang dari PPAT adalah menjalankan proses pendaftaran tanah dengan menerbitkan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Beberapa perbuatan hukum tersebut meliputi:
- Hibah
- Jual beli tanah
- Tukar menukar tanah
- Pemasukan ke dalam perusahaan
- Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik serta Hak Guna atas Bangunan
- Pemberian kuasa tas pembebanan Hak Tanggungan
- Pembagian atas hak bersama terhadap tanah
- Pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)