- Perbedaan Notaris dan PPAT
Lalu, apa perbedaan dari Notaris dan PPAT? Perbedaannya terletak di kewenangannya. Notaris mengurus akta-akta otentik secara umum dan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT yang hanya membuat akta yang berkaitan dengan tanah atau rumah susun.
Selain itu, Notaris dan PPAT berada di dalam naungan yang berbeda. PPAT dilantik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara itu, Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia.
Dasar hukum yang digunakan pun berbeda. Notaris memiliki dasar hukum peraturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016, sedangkan PPAT tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Pejabat PPAT.
Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan Notaris dan PPAT yang bisa Anda jadikan sebagai referensi dan pengetahuan tambahan mengenai Notaris dan PPAT. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT memiliki kewenangan dan tugas yang berbeda.