IDXChannel – Berapakah estimasi biaya sewa notaris untuk perjanjian pra nikah? Mungkin beberapa orang belum mengetahui hal tersebut.
Perjanjian pra nikah sendiri adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat sebelum upacara pernikahan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Perjanjian ini bisa dilakukan untuk mengatur beberapa hal, seperti harta kekayaan, utang, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai Perjanjian Pra Nikah dan Estimasi Biaya Sewa Notaris untuk Perjanjian Pra Nikah yang perlu Anda ketahui:
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang jelas. Perjanjian pra nikah telah diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa kedua belah pihak bisa mengajukan sebuah perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Lantas, apakah perjanjian pra nikah tersebut bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung?
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian pra nikah bisa dilakukan sebelum atau saat dalam ikatan perkawinan. Pendaftaran perjanjian pra nikah bisa dilakukan melalui Dukcapil setempat.