sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Notaris dari HGB ke SHM dan Syaratnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/01/2025 14:33 WIB
Biaya notaris dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) penting untuk diketahui. 
Biaya Notaris dari HGB ke SHM dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Biaya Notaris dari HGB ke SHM dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBiaya notaris dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) penting untuk diketahui. 

Perpindahan status kepemilikan ini bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Sebagai bahan referensi Anda, berikut ini IDXChannel menyajikan informasi mengenai biaya notaris dari HGB ke SHM dan syaratnya seperti berikut. 

Biaya Notaris dari HGB ke SHM

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah salah satu jenis hak atas tanah di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

Dalam hal ini, penggunaan dan penguasaan tanah hanya bersifat sementara, yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan.

Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah  adalah jenis hak atas tanah di yang memberikan kepemilikan penuh dan bersifat permanen kepada pemegangnya. SHM merupakan jenis sertifikat tanah dengan kedudukan tertinggi dalam hierarki hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement