Simak Syarat Buat Akta Kelahiran Online
Syarat buat akta kelahiran online kayak untuk diketahui.
IDXChannel - Syarat buat akta kelahiran online kayak untuk diketahui. Dokumen ini merupakan bukti legal tentang keberadaan seseorang dan pintu masuk ke berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan dan kependudukan.
Hal itu tertuang pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “pembuatan akta kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/12/2023), IDX Channel telah merangkum syarat buat akta kelahiran online, sebagai berikut.
Syarat Buat Akta Kelahiran Online
- Syarat pertama adalah surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan orangtua (dilegalisir).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP orangtua.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia dan/atau dokumen perjalanan orangtua, atau Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) (untuk WNA).
- Fotokopi KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau visa kunjungan (WNA).
- Fotokopi dokumen perjalanan (WNA).
- Email terdaftar yang aktif.
Itulah informasi terkait syarat buat akta kelahiran online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.