MILENOMIC

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple

Aiq Haidar 02/09/2022 18:04 WIB

Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.

NPWP ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha. Maka Dari itu ada langkah khusus untuk membuat NPWP tersebut.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat NPWP? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai macam sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Membuat NPWP Perorangan

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP orang pribadi atau perorangan maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha

Berikutnya jika Anda ingin membuat NPWP pemilik usaha maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

Cara Membuat NPWP Perorangan Via Offline

Adapun langkah membuat NPWP untuk perorangan atau orang pribadi yakni dengan secara offline. Simak cara berikut ini:

Perlu diketahui bahwa Kartu NPWP juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat atau secara elektronik yang dikirimkan DJP melalui email berupa NPWP elektronik.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara membuat NPWP. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.

SHARE