IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP sudah terintegrasikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).
Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah. Di mana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.
Survei yang dilakukan terhadap 1.246 responden tersebut menyatakan hanya sebanyak 28,9 persen dari seluruh responden yang memiliki NPWP telah mengetahui hal tersebut.