IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui cara daftar GrabFood tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pasalnya, seringkali pelaku usaha tidak memiliki dokumen wajib pajak ini. Seperti diketahui, untuk mendaftar sebagai mitra GrabFood, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki dokumen NPWP.
Lalu, bagaimana cara daftar GrabFood tanpa NPWP? Bisakah mendaftar GrabFood tanpa NPWP? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Cara Daftar GrabFood Tanpa NPWP
Dalam melakukan pendaftaran sebagai mitra GrabFood, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.
- Dokumen informasi toko meliputi nama toko, alamat toko, nomor telepon toko, email toko, foto tampak luar, foto tampak dalam, dan foto logo toko.
- Dokumen informasi pemilik toko seperti foto KTP, foto diri memegang KTP, dan foto NPWP.
- Informasi bank yang digunakan seperti foto buku tabungan atau tampilan e-banking dan surat kuasa jika buku tabungan yang digunakan memiliki nama yang berbeda dengan penanggung jawab utama.
- Informasi menu/produk seperti foto daftar menu beserta harganya dan foto makanan dengan kualitas yang baik.
Dari ketentuan tersebut, NPWP menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mendaftar sebagai mitra GrabFood. Dengan demikian, pendaftaran GrabFood tentu memerlukan NPWP. Jika data yang dimasukkan kurang lengkap, maka kemungkinan pendaftaran tidak akan bisa diproses.
Meski demikian, Anda tetap bisa mencoba cara daftar GrabFood tanpa NPWP dengan melakukan cara daftar mitra GrabFood pada umumnya yakni sebagai berikut.