MILENOMIC

Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022

Ratih Ika Wijayanti 14/06/2022 11:14 WIB

Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. SKCK secara resmi diterbitkan Polri untuk bukti ada tidaknya catatan kriminal seseorang.

Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Syarat dan cara membuat SKCK online 2022 belum banyak diketahui orang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki seseorang. 

Biasanya, SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline. 

Bagaimana cara membuat SKCK online 2022? Berapa biayanya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Syarat Membuat SKCK Online 2022

Sebelum membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya. Adapun persyaratan membuat SKCK secara online bagi warga negara Indonesia (WNI) antara lain sebagai berikut. 

Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA), beberapa syarat membuat SKCK yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.

Cara Membuat SKCK Online 2022

Untuk membuat SKCK secara online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id/. Adapun langkah-langkah dalam membuat SKCK secara online ini adalah sebagai berikut. 

Itulah beberapa syarat dan cara membuat SKCK online 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Adapun, berdasarkan laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK ini adalah sebesar Rp30.000.

SHARE