MILENOMIC

Simak Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022

Ratih Ika Wijayanti 21/06/2022 13:32 WIB

Sejumlah syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 perlu Anda ketahui.

Simak Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui syarat dan cara perpanjang SKCK baik secara online maupun offline dapat membantu para pencari kerja dalam melamar pekerjaan. 

Perpanjang SKCK ini perlu dilakukan jika Anda masih membutuhkan dokumen tersebut terutama untuk keperluan melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun BUMN. Sebab, masa berlaku SKCK hanya berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022? Yuk, simak penjabarannya dan ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Syarat Perpanjang SKCK 2022

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut. 

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline 2022

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kesatuan wilayah kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut. 

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Perpanjang SKCK Secara Online 2022

Selain melakukan perpanjangan SKCK di kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022. Informasi ini bisa Anda jadikan referensi dalam mempersiapkan salah satu dokumen persyaratan yang sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan ini. Semoga bermanfaat!

SHARE