Simak Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022
Sejumlah syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 perlu Anda ketahui.
IDXChannel – Sejumlah syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui syarat dan cara perpanjang SKCK baik secara online maupun offline dapat membantu para pencari kerja dalam melamar pekerjaan.
Perpanjang SKCK ini perlu dilakukan jika Anda masih membutuhkan dokumen tersebut terutama untuk keperluan melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun BUMN. Sebab, masa berlaku SKCK hanya berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Lalu, bagaimana syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022? Yuk, simak penjabarannya dan ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!
Syarat Perpanjang SKCK 2022
Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Membawa semua dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan di kantor polisi.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.
- Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline 2022
Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kesatuan wilayah kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut.
- Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
- Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Isilah formulir yang tersedia.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang SKCK Secara Online 2022
Selain melakukan perpanjangan SKCK di kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut.
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
- Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisir sesuai dengan kebutuhan.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022. Informasi ini bisa Anda jadikan referensi dalam mempersiapkan salah satu dokumen persyaratan yang sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan ini. Semoga bermanfaat!