sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
15/06/2022 13:13 WIB
Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat
Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya? (Foto: MNC Media)
Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah surat yang diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Pembuatan SKCK terdiri dari tiga jenis, meliputi SKCK Baru, SKCK Perpanjangan, dan SKCK Rekomendasi.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk syarat bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan, sebenarnya sudah dijelaskan dalam laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id. Dalam laman tersebut, tidak disebutkan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK.

Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK langsung ke Polsek maupun Polres:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Proses Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda bisa membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti yang sudah disebutkan di atas ke kantor Polres maupun Polsek setempat. Berikut adalah beberapa alur yang perlu dilalui untuk membuat SKCK di kantor Polres maupun Polsek:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement